Luwu,Ambarnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Luwu melalui Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Larompong berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang di jalan poros Makassar–Palopo, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat Lipu 2025”, yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan sajam tanpa hak.
Pelaku diketahui berinisial “MI” (27), warga Desa Komba. Ia diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi pelaku yang mengamuk dan mengacungkan parang di tengah jalan sembari memberhentikan pengendara yang melintas.
Setelah menerima informasi, Tim resmob bersama unit reskrim Polsek Larompong yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang segera menuju lokasi dan mendapati pelaku berada di tengah jalan dengan kondisi yang mengancam keselamatan warga.
Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Larompong untuk pemeriksaan awal,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku membawa sajam saat dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo, yang menyebabkan dirinya tidak sadarkan diri dan bertindak agresif.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarung berwarna cokelat dengan panjang sekitar 50 cm.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang membahayakan keselamatan umum.
Komentar0