SOPPENG,AmbarNews.id - Berdasarkan Laporan Keberatan dari seseorang yang bernama H.Junri  warga yang beralamat di Toli Toli Setelah mempertimbangkan beberapa aspek maka Kepala Desa mengambil inisiatif untuk mengundang para pikak baik pihak pelapor mau pihak  terlapor atas nama Agus Salim  yang beralamat di Desa Pattampanua Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng .




Setelah menerima pengaduan kedua belah pihak. Kepala Desa Amiruddin.S.Ag. menghubungi  Wakil Ketua BPD. Seriadi ,  Baminsa Sertu Muh. Ishak , Tokoh masyarakat Pattampanua  Sawidi , beserta para saksi diundang di Aula Kantor Desa Pattampanua untuk dilakukan Mediasi .serta
mendengarkan alasan dan argumentasi para pihak untuk Musyawarah dan mengambil kesepakatan kedua pihak.




Dalam arahannya Kepala Desa Pattampanua menyampaikan  bahwa,"para pihak untuk dapat bermusyawarah dengan kepala dingin sehingga memutuskan dengan baik yang saling menguntungkan para pihak, hal ini marasa perlu karena jika jalan yang kami anggap.baik ini tidak bisa terjadi kesepakatan maka ujungnya adalah lewat Pengadilan .saya  maslah ini kita selesaikan disini saja pada hari ini .Jumat 18 Juli 2025," ucapnya dengan penuh harap.


Sementara Babikantibmas dan Babinsa serta Ketua BPD juga berharap demikian dan selesai hari ini juga agar bisa kita saling memahami apalagi diantara kita masih ada hubungan keluarga.

Setelah mendengarkanp
masukan dan arahah maka kedua belah pihak menyepakati untuk diatur secara kekeluargaan dengan keputusan saudara Agusalim bersedia membanyar berupa uang kekeluargaan sebesar Rp. 5.000.000, ( Lima juta Rupiah ) yang pembayarannya paling lambat tanggal 18 Agustus 2025

Acara mediasi berjalan dengan. Tertib   aman damai  dan kedua belah pihak menanda tangani surat pernyataan. dengan ucapan Alhamdulillah.

By Jufri A.Pawellangi