LUWU,AmbarNews.id — Kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah yang dilakukan jajaran kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang penjaga kios BRILink meninggal dunia di Kabupaten Luwu berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi.


Pelaku diketahui bernama Andarias Tandung alias Rias (47), warga Desa Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Ia berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Luwu yang dibackup oleh Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polda Sulut pada Kamis, (26/2/2026), sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Kuyang Satu, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K, bersama Panit II Resmob Polda Sulsel Ipda Irzal Makkarawa, S.H, serta personel Resmob Polres Luwu yang sejak awal melakukan pengejaran terhadap pelaku.


Kasus tersebut berawal dari peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, (18/2/2026), sekitar pukul 13.45 WITA di sebuah kios BRILink yang berada di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Ririn Anriani Pasalli (31), warga Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, yang saat itu sedang berjaga seorang diri di tempat kerjanya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dengan tujuan mencuri brankas penyimpanan uang di kios BRILink tersebut. Namun saat beraksi, korban memergoki pelaku dan sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan sebuah batu yang berada di sekitar lokasi serta kepalan tangan secara berulang kali hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh.


Akibat kekerasan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah itu, pelaku membawa kabur brankas berwarna biru yang berisi uang tunai milik kios BRILink tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.


Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kejadian tersebut, tim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian.


“Dari hasil penyisiran CCTV di beberapa titik, tim berhasil menemukan rekaman yang memperlihatkan pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa brankas milik korban. Dari situ kami melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Iptu Ibnu Robbani.


Setelah identitas pelaku diketahui pada (19/2/2026), tim langsung melakukan pengejaran. Namun pelaku telah lebih dahulu melarikan diri meninggalkan wilayah Kabupaten Luwu. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel serta Resmob Polda Sulut untuk melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga melarikan diri ke wilayah Sulawesi Utara.


Upaya pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Minahasa Tenggara. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Kuyang Satu.


Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku memukul korban sebanyak empat kali menggunakan batu hingga korban tergeletak. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku langsung membawa kabur brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp. 13.400.000.


Di tengah perjalanan, pelaku membuka brankas tersebut dan mengambil uang di dalamnya, kemudian membuang brankas ke sungai pengairan agar tidak ditemukan. Sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian, serta kebutuhan hidup selama pelaku melarikan diri. Polisi juga berhasil mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp. 3.400.000 bersama sejumlah barang bukti lainnya.


Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus tersebut meskipun pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi.


“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak kejahatan dapat diproses secara hukum. Kami juga mengapresiasi kerja keras tim gabungan bersama Resmob Polda Sulsel dan Polda Sulut yang telah membantu hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Adnan Pandibu.


Kapolres Luwu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dan akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap setiap kasus yang meresahkan masyarakat.


Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap beberapa barang bukti lain yang dibuang pelaku saat melarikan diri.