LUWU,AmbarNews.id — Keseriusan Polres Luwu dalam menjaga keamanan objek vital nasional kembali dibuktikan melalui pengungkapan sindikat pencurian kabel tembaga tower PLN/SUTET yang selama ini meresahkan dan menimbulkan kerugian besar. 


Melalui kerja cepat, penyelidikan intensif dan gerak taktis Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu, jaringan pelaku yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu akhirnya berhasil dibongkar dan diamankan.


Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Team Resmob Polres Luwu yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Hirsul, S.H., berdasarkan tiga laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel tembaga penangkal petir tower PLN yang terjadi di wilayah Larompong, Belopa, Bajo, Bupon, Ponrang hingga Bua. 


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu, (24/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di wilayah Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial A alias BR (30), M.F alias AB (33), K alias KM (21), Z alias ZL (24), dan S alias SD (35). Sementara satu pelaku lainnya berinisial S alias IR hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kasus tersebut bermula saat pihak PLN menemukan sejumlah kabel tembaga penangkal petir tower transmisi listrik hilang di beberapa titik. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara menggali tanah di sekitar tower untuk mengambil kabel tembaga yang tertanam di bawah tanah, kemudian memotongnya menggunakan alat khusus sebelum dijual dan hasilnya dibagi rata.


Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku kerap melakukan survei lokasi pada siang hari dengan berpura-pura sebagai petugas PLN guna mengelabui masyarakat sekitar sebelum melancarkan aksinya pada malam hari.


Akibat aksi para pelaku, pihak PLN mengalami kerugian mencapai Rp238.003.000 dari puluhan titik tower yang tersebar di wilayah Kabupaten Luwu.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah linggis, tang pemotong besi, potongan kabel tembaga hasil curian, tas ransel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.


Kanit Jatanras Polres Luwu Ipda Hirsul, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Luwu dalam memberantas tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat serta merusak fasilitas vital negara.


“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu kepentingan masyarakat maupun fasilitas negara di wilayah hukum Polres Luwu. Kami akan terus bergerak cepat, profesional dan terukur demi memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Ipda Hirsul.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras serta sinergitas personel di lapangan dalam melakukan penyelidikan secara berkelanjutan.


“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah hasil curian,” ujarnya.


Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Satreskrim Polres Luwu dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi objek vital nasional.


“Saya mengapresiasi dedikasi dan kerja keras personel Satreskrim Polres Luwu yang berhasil mengungkap kasus ini. Ini menjadi bukti bahwa Polres Luwu akan selalu hadir memberikan perlindungan, rasa aman serta menjaga fasilitas negara demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Kapolres Luwu.


Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna proses hukum lebih lanjut, sementara tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).