LUWU,AmbarNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berhasil diselesaikan secara damai melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait.


Proses penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) Wita, di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu. Penyelesaian dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/245/VII/2026/SPKT/Res Luwu/Polda Sulsel tanggal 29 Juli 2026, setelah pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan sebagai bentuk kesepakatan damai yang dicapai bersama.


Dalam proses mediasi, pihak pelapor, korban, terlapor beserta keluarga masing-masing hadir untuk membangun komunikasi yang konstruktif. Dengan pendampingan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Luwu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan menuangkannya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani bersama.


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penerapan restorative justice merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek yuridis, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.


“Penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materil terpenuhi serta adanya kesepakatan sukarela dari para pihak. Khusus dalam perkara yang melibatkan anak, kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan hubungan antarpihak, serta mendorong agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ujar AKP Muhammad Ibnu Robbani.


Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Luwu terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan humanis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Restorative justice merupakan salah satu wujud kehadiran Polri dalam memberikan kepastian hukum yang tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan musyawarah. Selama memenuhi syarat yang telah ditentukan, penyelesaian melalui mekanisme ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, memulihkan hubungan sosial, serta melindungi masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa,” ungkap Kapolres Luwu.


Melalui pendekatan tersebut, Polres Luwu berharap setiap penyelesaian perkara yang memenuhi syarat restorative justice tidak hanya mengakhiri konflik secara hukum, tetapi juga memperkuat harmonisasi, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.