LUWU,AmbarNews.id – Langkah tegas namun tetap humanis kembali dilakukan Polres Luwu dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Luwu berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selasa (1/9/2026), Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian upaya yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari imbauan kepada masyarakat, pemasangan papan larangan, koordinasi lintas instansi, Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga komunikasi dan pemberian pemahaman kepada tokoh masyarakat serta warga.
Kali ini, langkah persuasif tersebut dilanjutkan dengan tindakan di lapangan secara terukur. Polres Luwu mengerahkan kekuatan gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, BKO Brimob Batalyon D Pelopor Polda Sulsel, TNI, Satpol PP Kabupaten Luwu serta unsur Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kecamatan Bajo Barat.
Sebelum bergerak menuju lokasi sasaran, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapangan Bajo. Kapolres Luwu menekankan agar seluruh anggota bertindak profesional, proporsional dan sesuai kewenangan masing-masing serta mengedepankan pendekatan persuasif untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.
Sebanyak tiga unit alat berat ditemukan di wilayah Desa Marinding. Satu unit alat berat jenis Hitachi ditemukan disembunyikan di salah satu kebun warga, sementara dua unit lainnya jenis CAT (Caterpillar) ditemukan di area kebun sekitar lokasi aktivitas PETI.
Selain alat berat, petugas juga mengamankan delapan unit mesin alkom yang ditemukan di wilayah Desa Tumbubara, Desa Marinding dan Desa Saronda.
Petugas turut menemukan satu unit talang atau alat saring di lokasi aktivitas PETI. Peralatan tersebut kemudian dipasang garis polisi untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Polri bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin secara konsisten.
“Kami telah mengamankan tiga unit alat berat, delapan unit mesin alkom dan satu unit talang yang ditemukan di sejumlah lokasi. Seluruh tindakan dilakukan secara terukur, profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Andrias.
Menurut Kapolres, penanganan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut upaya menjaga lingkungan, mencegah potensi gangguan keamanan serta memberikan kepastian kepada masyarakat agar aktivitas ekonomi dilakukan melalui jalur yang sah.
Karena itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak kembali melakukan aktivitas penambangan sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang ditentukan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Jangan sampai aktivitas yang dilakukan untuk mencari penghasilan justru membawa masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pertambangan rakyat, silakan menempuh proses perizinan secara legal dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi titik aktivitas PETI. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali muncul dengan pola maupun lokasi yang berbeda.
Pelaksanaan penertiban kali ini berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Situasi tersebut menjadi gambaran bahwa pendekatan dialogis dan persuasif yang telah dilakukan sebelumnya mampu membangun pemahaman masyarakat terhadap pentingnya penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polres Luwu memastikan penanganan PETI akan dilakukan secara tegas, terukur dan berkelanjutan, namun tetap mengedepankan komunikasi serta menjaga kondusivitas wilayah.
Melalui sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah dan masyarakat, penanganan PETI diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga mendorong terciptanya kegiatan pertambangan yang tertib, legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun kelestarian lingkungan.

Komentar0